Hai #SahabatBPOM, pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI berkunjung ke Inspektorat Utama BPOM dalam rangka studi banding terkait praktik baik program pengendalian gratifikasi. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bapak Andi Kurniawan selaku Sekretaris Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Bapak Muhammad Anis selaku Auditor Ahli Madya Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, dan tim Auditor dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.
Studi banding ini disambut langsung oleh Inspektur Utama BPOM yang merupakan suatu kehormatan bagi Inspektorat Utama BPOM dapat dikunjungin oleh tim Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Inspektur Utama BPOM juga memaparkan BPOM telah melakukan berbagai upaya pengendalian gratifikasi. Pada level kebijakan, BPOM telah menyusun Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan BPOM yang telah mengalami beberapa kali perubahan. Peraturan tersebut digunakan sebagai panduan seluruh personel dan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) dalam melaksanakan pengendalian gratifikasi.
Untuk mendukung transformasi digitalisasi, BPOM mengembangkan aplikasi pelaporan gratifikasi yaitu SANG INTEGRITAS. Melalui aplikasi ini, seluruh pegawai dapat segera melaporkan penerimaan/penolakan gratifikasi. Laporan tersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh UPG Unit di Unit Kerja dan kemudian diteruskan ke Inspektorat Utama sebagai UPG Instansi.
Diakhir, Inspektur Utama BPOM berharap kegiatan hari ini dapat menjadi media bertukar informasi, saling memberikan inspirasi dan manfaat, terutama dalam meningkatkan peran sebagai salah satu agen perubahan dalam proses pembangunan budaya anti korupsi.
#InspektoratUtama
#BPOM
#Gratifikasi
Studi Banding Mahkamah Agung RI
17-03-2025 Umum Dilihat 2881 kali